Ops Antik Singgalang 2023, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Seorang Warga Kota Solok

    Ops Antik Singgalang 2023, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Seorang Warga Kota Solok

    SOLOK KOTA -    Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap seorang warga Kota Solok, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, pada Senin malam, 6 Februari 2023, sekira pukul 22.00 WIB.

    Terduga Pelaku, Laki-laki berinisial AN (40 tahun), warga Jalan Koto Panjang Nomor 274 RT 002 RW 002 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, diamankan dalam operasi Antik Singgalang 2023, bertempat di pinggir Jalan Rahmah Elyunusiah RT 001 RW 003 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.  

    Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH, penangkapan AN berawal dari  informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika.

    Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku yang ciri-cirinya sesuai yang diberikan oleh masyarakat, berhasil  diamankan saat sedang berdiri di Pinggir Jalan Rahmah Elyunusiah RT 001 RW 003 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

    Usai terduga pelaku diamankan, tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi  dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, hingga ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari tempatnya diamankan.

    Saat diinterogasi petugas, diakui AN bahwa barang yang ditemukan itu adalah benar miliknya. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

    Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.  (Amel)

    solok kota polres solok kota satresnarkoba polres solok kota operasi antik operasi antik singgalang
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polres Solok...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI ke Sekolah-sekolah, AKP Jufrinaldi Beri Edukasi dan Trik Mempersiapkan Diri
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Dipimpin Kabag Ren, Polres Solok Kota Gelar Jum'at Curhat 
    Jum’at Curhat Jelang Tahun Baru, Kapolres Solok Kota Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sewajarnya
    Jum'at Curhat, Wakapolres Solok Kota: Awasi Anak-anak Kita, Jangan Sampai Terlibat Tawuran 
    Satreskrim Polres Solok Kota Sikat Ratusan Botol Miras Di Hari Pertama Operasi Pekat, Ini Kata Anggota DPRD Nasril In Dt.Malintang Sutan
    Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI ke Sekolah-sekolah, AKP Jufrinaldi Beri Edukasi dan Trik Mempersiapkan Diri
    Jum'at Curhat, Wakapolres Solok Kota: Awasi Anak-anak Kita, Jangan Sampai Terlibat Tawuran 
    Jum’at Curhat Jelang Tahun Baru, Kapolres Solok Kota Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sewajarnya
    Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI ke Sekolah-sekolah, AKP Jufrinaldi Beri Edukasi dan Trik Mempersiapkan Diri
    Wakapolres Solok Kota Pimpin Jum'at Curhat di Wisata Green View Tanjuang Alai, Masyarakat Minta Penutupan Tambang
    Paparkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024, AKBP Ahmad Fadilan: Polres Solok Kota Siap Kawal dan Amankan Seluruh Tahapan Pelaksanaannya
    Bekali WBP, Lapas Kelas II B Solok Tingkatkan Beri Pelatihan Ternak Itik
    Tabur Bunga di TMP Bersama PSSK, AKP Jufrinaldi: Nilai Keteladanan Pahlawan Sebagai Semangat Satpam Dalam Harkamtibmas
    Pupuk Silaturahmi, Sat Binmas Polres Solok Kota Bersama PP POLRI dan Pengurus Dian Kemala Serahkan Bansos
    Pastikan Hak Warga Binaan, Lapas Kelas II B Laing  Kerjasama Dengan Disdukcapil Kota Solok
    Tahun 2022, Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Rp. 8,3 Miliar

    Ikuti Kami