Bejat!!! Modus Vulkanisir Ban, Seorang Pria Berusia 44 Tahun Cabuli 2 Bocah Laki-laki

    Bejat!!! Modus Vulkanisir Ban, Seorang Pria Berusia 44 Tahun Cabuli 2 Bocah Laki-laki

    SOLOK –   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota meringkus seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (bocah laki-laki) di Kota Solok, pada Rabu lalu, 20 Maret 2024.

    Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Reskrim IPTU Nanang Saputra, SH menerangkan, Tersangka yang diamankan adalah laki-laki berinisial B (44).

    Nanang menjelaskan, perbuatan cabul yang terjadi di Kota Beras Serambi Madinah itu, dilakukan pelaku kepada dua bocah laki-laki pada pertengahan tahun 2023, di siang hari, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

    Adapun korban dalam kejadian ini inisial K (10). Saat itu, K diajak W, untuk membantu tersangka B, rekondisi ban vulkanisir mobil di bengkel milik B.

    Akan tetapi, tak lama saat W dan korban K sampai di bengkel, W dipanggil ibunya untuk pulang. W akhirnya pulang dan meninggalkan korban K di bengkel bersama pelaku B.

    Mengetahui hanya tinggal berdua dengan K, pelaku kemudian mengajak korban untuk vulkanisir ban ke dalam rumah saja dan disetujui oleh korban.

    “Sesampainya di dalam rumah, pelaku langsung menutup pintu rumahnya, dan mengunci pintu. Pelaku sengaja memasang kunci hensel pintu di bagian atas, agar korban tidak bisa membukanya, ” kata IPTU Nanang.

    Lebih lanjut, tiba-tiba, dari luar rumah terdengar seseorang memanggil korban K, yakni A. Namun, pelaku meminta korban untuk mengabaikannya dengan alas an A cengeng.

    Selanjutnya, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dengan modus ingin memijit korban. Korban sempat  menolak, namun pelaku langsung menarik paksa tangan korban untuk menuruti perintahnya masuk ke kamar.

    Di dalam kamar, pelaku langsung merebahkan badan korban ke lantai untuk tengkurap dan melakukan aksi bejatnya. Karena takut, korban kemudian hanya diam.

    Pelaku memijit korban dari bahu hingga pinggang dan selanjutnya membuka celana korban dan melancarkan aksi cabulnya.

    Mengetahui celananya dibuka, korban memberontak dan menanyakan alasan si pelaku melakukan hal tersebut. Pelaku menjawab akan diurut dan meminta korban untuk diam.

    Tak hanya diam, korban langsung memukul tangan B, dan kabur meninggalkan rumah pelaku lewat pintu belakang dan pulang ke rumah.

    Setelah bertemu dengan teman yang mengajaknya W, Korban pun menceritakan peristiwa ini kepada W dan juga rekan lainnya A (7). Dan A pun mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku.

    Awalnya Korban K tidak berani melapor karena takut dimarahi ibunya. Namun setelah semu terbongkar, korban bersama orangtuanya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

    Pelakupun diatangkap di rumahnya pada Rabu sore, 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, lalu diamankan dan dibawa ke ruangan Unit IV Satreskrim untuk dilakukan interogasi. Kepada Petugas, Pelaku pun mengakui perbuatan tersebut.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.  (Amel)

    vulkanisi ban cabul anak di bawah umur dua bocah laki-laki dicabuli di bengkel polres solok kota
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus...

    Artikel Berikutnya

    AKP Jufrinaldi Kembali Gelar ‘Takjil On...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI ke Sekolah-sekolah, AKP Jufrinaldi Beri Edukasi dan Trik Mempersiapkan Diri
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Dipimpin Kabag Ren, Polres Solok Kota Gelar Jum'at Curhat 
    Jum’at Curhat Jelang Tahun Baru, Kapolres Solok Kota Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sewajarnya
    Jum'at Curhat, Wakapolres Solok Kota: Awasi Anak-anak Kita, Jangan Sampai Terlibat Tawuran 
    Satreskrim Polres Solok Kota Sikat Ratusan Botol Miras Di Hari Pertama Operasi Pekat, Ini Kata Anggota DPRD Nasril In Dt.Malintang Sutan
    Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI ke Sekolah-sekolah, AKP Jufrinaldi Beri Edukasi dan Trik Mempersiapkan Diri
    Jum'at Curhat, Wakapolres Solok Kota: Awasi Anak-anak Kita, Jangan Sampai Terlibat Tawuran 
    Jum’at Curhat Jelang Tahun Baru, Kapolres Solok Kota Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sewajarnya
    Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI ke Sekolah-sekolah, AKP Jufrinaldi Beri Edukasi dan Trik Mempersiapkan Diri
    Wakapolres Solok Kota Pimpin Jum'at Curhat di Wisata Green View Tanjuang Alai, Masyarakat Minta Penutupan Tambang
    Paparkan Potensi Kerawanan Pemilu Serentak 2024, AKBP Ahmad Fadilan: Polres Solok Kota Siap Kawal dan Amankan Seluruh Tahapan Pelaksanaannya
    Bekali WBP, Lapas Kelas II B Solok Tingkatkan Beri Pelatihan Ternak Itik
    Tabur Bunga di TMP Bersama PSSK, AKP Jufrinaldi: Nilai Keteladanan Pahlawan Sebagai Semangat Satpam Dalam Harkamtibmas
    Pupuk Silaturahmi, Sat Binmas Polres Solok Kota Bersama PP POLRI dan Pengurus Dian Kemala Serahkan Bansos
    Pastikan Hak Warga Binaan, Lapas Kelas II B Laing  Kerjasama Dengan Disdukcapil Kota Solok
    Tahun 2022, Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Rp. 8,3 Miliar

    Ikuti Kami